Al-Qur’an
Surat Asy-Syura{42} : 38 Tentang Musyawarah
وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ
وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا
لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Terjemahan: “Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan tuhannya
dan mendirikan sholat sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah
antara mereka, dan mereka menafkahi sebagian dari rezeki yang kami
berikan kepada mereka” (QS asy-Syura [42]: 38)
Tafsir ayat
Mereka juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan
urusan mereka. Allah Swt. berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan
mereka [diputuskan] dengan musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan
bentuk mashdar dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib
al-Asfhani, at-tasâwur wa al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti
mengeluarkan pendapat dengan cara, sebagian orang meminta pedapat atau nasihat
kepada sebagian lainnya. Pengertian tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu
al-‘asl,” ketika engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari
tempatnya.
Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin
an-Nabahani. Suatu pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa
disebut sebagai syûrâ jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik
otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang
dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan
penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk
memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat
(ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau
pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga
diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum
Muslim dan kaum Muslim secara umum.
orang yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji
kebaikan. Rasulullah saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan
teladan tentang hal itu. Abu Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun
yang aku lihat paling banyak melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw.
terhadap Sahabatnya.” (HR al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum
melakukan syûrâ adalah mandûb (sunnah).
Kandungan
Isi Asy-Syura {42} : 38
Dari ayat tersebut Allah menyerukan agar umat Islam mengesakan
dan menyembah Allah SWT. Menjalankan shalat fardu lima waktu tepat pada
waktunya. Apabila mereka menghadap masalah maka harus diselesaikan dengan cara
musyawarah. Rasulullah SAW sendiri mengajak para sahabatnya agar mereka
bermusyawarah dalam segala urusan, selain masalah-masalah hukum yang telah
ditentukan oleh Allah SWT. Persoalan yang pertama kali dimusyawarahkan oleh
para sahabat adalah khalifah. Karena nabi Muhammad SAW sendiri tidak menetukan
siapa yang harus jadi khalifah setelah beliau wafat. Akhirnya disepakati Abu
Bakarlah yang menjadi khalifah. Dapat dipahami bahwa sesuai petunjuk Al-Qur’an
Rasulullah mengembangkan budaya musyawarah dikalangan para sahabatnya. Beliau
sendiri, meski seorang Rasul amat gemar berkonsultasi dengan para
pengikutnyadalam soal-soal kemasyarakatan.
Disamping itu dapat dipahami pula bahwa orng-orang yang memang
memiliki komitmen dalam ketatan memenuhi seruan Allah SWT, yaitu selalu
menegakkan sholat, selalu menyelesaikan segala urusan keduniawaan dengan
musyawarah , menegakkan prinsip-prinsip musyawarah memanfaatkan rezeki yang
dikaruniaakan oleh Allah SWT, dengan memanfaatkan rezeki yang dikaruniakan oleh
Allah SWT. Dengan menafkahkan (mengeluarkan) untuk jalan Allah SWT, maka
balasanmu disisnya itu lebih baik dan lebih kekal.
Dalam ayat lain Allah berfirman: “…Dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan
tekad maka bertakwalah kepada Allah …”. (QS Ali Imran 159)
Pada akhir ayat tersebut dijelaskan bahwa apabila kita diberi
rizki harus dinafkahkan kepada kebaikan. Misalnya, diberikan kepada mereka yang
membutuhkan baik secara individu maupun kelompok.
Perilaku
yang mencerminkan QS.ASY-SYURAH
Agar musyawarah berjalan terib dan menghasilkan kemashlahan
bagi orang banyak ,maka peserta musyawarh harus mengedepankan sikap-sikap
sebagai berikut :
1)
Sikap
lemah lembut ,Menghindari tutur kata yang kasar sikap keras kepala
2)
Lapang
dada dan sikap mental untuk bersedia selalu memberi maaf .
3)
Seimbang
pemakaian pertimbangan akal dan hati nurani.
4)
Mengimplementasikan
prinsip-prinsip musyawarah dalam memecahkan segala persoalan kehidupan yaitu:
A . Tidak memaksakan kehendak atau pendapat (QS. AL-IMRON
.159)
B . Mengutamakan kepentingan bersaama(AS-SYURAH.38)
C . Menjunjung semangat kekeluargaan dan kebersamaan
(AL-HADIST)
D . Hasil keputusan hrus berifatmengikat dan dilaksanaknakan
dengan I’tikad yang baik,penuh rasa tanggung jawab(ALI-IMRON.159)
E . Menjunjung tinggi hrkatdan marabat manusia serta nilai
kebenaran(AL-ISRA.36)
Rangkuman
Musyawarah merupakan suatu keharusan dan termasuk salah satu
tanda orang yang mematuhi seruan Allah SWT. Adapun hal-hal yang harus di
musyawarahkan hanya menyangkut persoalan duniawi seperti urusan rumah tangga,
ekonomi, sosial, budaya, politik dan sebagainya. Sedang persoalan Agama
bersifat mutlak, ketentuannya termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
SAW.
Komentar
Posting Komentar